Minggu, 27 Maret 2011

Sejarah Bank Syariah

Pada dasarnya perbankan syariah telah tumbuh dari zaman Nabi Muhammad SAW melihat bahwa agama Islam merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari segi ibadah hingga muamalah, akan tetapi ketika zaman Nabi belum ada institusi yang di namakan bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang dijadikan pedoman dalam aktifitas perekonomian.
Konsep yang diterapkan oleh perbankan tidaklah asing bagi umat islam ketika masa Nabi Muhammad SAW, melihat bahwa perbankan melaksanakan fungsinya sebagai penerima simpanan uang, meminjamkan uang untuk bisnis, serta memberikan jasa pengiriman uang.
Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Pada masa kini upaya awal penerapan system profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr. (Antonio, 2001: 18)
Rintisan pendirian perbankan syariah mulai terwujud di Mesir pada decade 1960-an yang beroprasi sebagai rural-social bank di sepanjang delta sungai Nil. Lembaga Mit Ghamr Bank yang di bina oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar hanya beroprasi di pedesaan Mesir dan bersekala kecil, namun sekala kecil tersebut ternyata mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan ekonomi islam.
Pada sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara organisai konferensi Islam di Karachi, Pakistan pada bulan desember 1970, mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan pembangunan (Internasional Islamic Bank Of Trade and Development) dan proposal pendirian Bank Islam (Federation of Islamic Bank) dan di kaji oleh 18 negara Islam.
Pada tahun 1975 sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah, Menyetujui perencanaan pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDM) yang telah direncanakan sebelumnya atas usulan tahun 1973 agar OKI mempunyai bidang khusus untuk mangani masalah ekonomi dan keuangan. Dan semua Negara OKI masuk menjadi anggota IDB.
Pada awal beroperasinya IDB banyak mengalami hambatan karena masalah politis yang terjadi. Meskipun demikian IDB tidak menjadi lemah akan tetapi IDB mengalami peningkatan anggota. IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai Negara untuk pengembangan system ekonomi syariah. Pada awal tahun 1980-an bank-bank Islam bermunculan di Negara-negara Islam seperti Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki. (Antonio, 2001: 18)
Di Indonesia sendiri perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang no.10 Tahun 1998 serta pembaharuan UU no.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar