Minggu, 27 Maret 2011

Sejarah Munculnya Sistem Ekonomi Islam


Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapit lisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
http://fai.elcom.umy.ac.id/mod/resource/view.php?id=55

sebuah gambaran tentang ekonomi islam

Minggu, 20 Maret 2011

pengaruh sistem bagi hasil


Perbankan syariah yang berlandaskan pada sistem bagi hasil saat ini ternyata disambut antusias dan diminati oleh masyarakat perbankan dengan berbondong-bondong datang dan menginvestasikan dananya di perbankan syariah, dan sejumlah bank pun mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syariah. Angin segar itu sungguh terasa bagi perbankan syariah untuk lebih leluasa dalam mengembangkan sayapnya. Hingga akhirnya dalam perkembangannya diikuti oleh semaraknya lahir lembaga keuangan syariah berupa asuransi syariah, koperasi syariah dan bisnis syariah lainnya.
Terdapat dugaan yang kuat banyaknya nasabah yang berinvestasi di perbankan syariah adalah karena sistem yang digunakan pada perbankan syariah, yaitu sistem bagi hasil. Terbukti Total dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah nasiona! pada akhir 2010 mencapai Rp 76 triliun, tumbuh 45,31% dibandingkan akhir 2009 senilai Rp 52,3 triliun. Jumlah nasabah diperkirakan sekitar 6 juta nasabah. (http://bataviase.co.id/node/567657 di download pada tanggal 16-maret-2011)
Sedangkan pangsa pasar bank syariah sendiri meningkat tajam dan semakin membesar terhadap bank konvensional bahkan pada tahun 2010 perbankan syariah mencatatkan aset sebesar Rp 100,26 triliyun yang terdiri dari bank umum syariah dan unit usaha syariah sebesar 97,52. Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) sebesar Rp 2,74 triliyun atau mencapai pangsa pasar sebesar 3.1% dari total industri perbankan di tanah air. (http://zonaekis.com/pertumbuhan-perbankan-syariah-nasional-2010 tanggal 09-maret-2011)
Perbankan syariah di Yogyakarta pada tahun 2010 mengalami perkembangan yang sangat mengagumkan dengan tingkat pertumbuhan melebihi perkembangan perbankan konvensional dengan total aset sebesar Rp 1.532 triliyun meningakat sebesar 19,04% dari tahun 2009. Perkembanga perbankan syariah di Yogyakarta tertinggi di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 5,78% di tahun 2010 dari total aset perbankan. Share tersebut ternyata melebihi share perbankan syariah nasional. (http://zonaekis.com/pertumbuhan-perbankan-syariah-di-yogya-lampaui-perbankan-konvensional di download tanggal 09-maret-2011)
Dari uraian di atas pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sangat mengesankan sehingga layak mendapat anugrah sebagai “the biggest and the fastest growing Islamic banking market in the world”. Berdasarkan latar belakang tersebut apakah sistem bagi hasil merupakan faktor yang menarik nasabah untuk datang berinvestasi di perbankan syariah?
bagaimana menurut saudaraku sekalian?????